Rabu, 19 Maret 2014

Sertifikasi dan Re-Sertifikasi Instalasi Listrik

Inspeksi dan SertifikasiInstalasi Listrik



  • Lift
  • Ganset
  • dll




PENGAWASAN K3 LISTRIK

BAB I
PENDAHULUAN
Listrik merupakan salah satu energi yang paling banyak digunakan. Pelanggaran terhadap panduan keselamatan selama menggunakan peralatan listrik, misalnya: saat proses desain, praktek-praktek kerja, perawatan dan perbaikan, dan pengabaian terhadap prosedur keselamatan listrik, sering menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan cidera (bahkan kematian), kerugian harta benda, atau terganggunya suatu proses produksi.
Dalam banyak hal, peralatan listrik dan elektronik didesain untuk keselamatan dan efisiensi yang maksimal. Namun demikian, kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya, seperti kontak dengan listrik karena kekuranghati-hatian (mengabaikan), masih terjadi. Bahaya-bahaya itu dapat terjadi pada saat melakukan analisis engineering, instalasi, perbaikan, pengetesan, perawatan dan perbaikan peralatan listrik dan elektronik. Usaha menurunkan potensi terpajan bahaya tidak sulit dan tidak mahal bila tindakan pengamanan dan prosedur telah diberikan pada awal desainnya. Jika bahaya-bahaya tersebut diabaikan, mungkin, kecelakaan serius bahkan kematian dapat terjadi.
Banyak orang memiliki sedikit pengetahuan tentang listrik. Secara tidak sadar mereka telah melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. Jadi, mereka maupun orang lain rentan terhadap bahaya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan, dan hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi.
Materi berikut ini memberikan uraian tentang pengawasan K3 untuk mengurangi pekerja yang terpajan atau terpapar listrik.

BAB II
PENGAWASAN K3 LISTRIK
A. Pengertian
1. Instalasi Listrik adalah jaringan yang tersusun secara terkoordinasi mulai dari sumber pembangkit atau titik sambungan supla daya listrik sampai titik beban akhir sesuai maksud dan tujuan penggunaannya.
2. Perlengkapan listrik adalah sarana yang diperlukan dalam rangkaian instalansi listrik
3. Peralatan Listrik adalah semua jenis alat, pesawat, mesin dan sejenisnya yang digerakkan dengan tenaga listrik atau sebagai pengguna listrik
4. Besaran listrik: tegangan (volt), arus (ampere), frekuensi (Hertz), daya (watt) dan resistensi (ohm)
5. Bahaya sentuhan listrik adalah sentuhan yang dapat membahayakan manusia
6. Bahaya sentuh langsung adalah menyentuh pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan
7. Bahaya sentuh tidak langsung adalah menyentuh pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena adanya kebocoran isolasi
8. Bahaya sambaran petir adalah bahaya pada manusia, binatang, bangunan atau peralatan karena dilalui oleh arus petir baik langsung maupun tidak langsung
9. Lift adalah sarana transportasi vertikal untuk mengangkut orang atau barang dengan tenaga penggerak motor listrik dan dikendalikan secara otomatik melalui sistem kontrol elektrik
B. Dasar Hukum
1. Permenaker No. Per. 02/Men/1989, mengatur persyaratan mengenai instalansi penyalur petir
2. Permenaker No. Per. 03/Men/1999, mengatur persyaratan mengenai lift
3. Kepmenaker No. Kep. 407/M/BW/1999, mengatur lebih lanjut tentang kompetensi teknisi lift
4. Keputusan Dirjen Binawas No. Kep. 311/BW/2002, mengatur lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi K3 bagi teknisi listrik
C. Ruang Lingkup
1. Pembangkit, jaringan transmisi Tegangan Ekstra Tinggi (TET), Tegangan Tinggi (TT), Tegangan Menengah (TM) dan jaringan distribusi Tegangan Rendah (TR) sampai dengan setiap tempat pemanfaatannya, khususnya tempat kerja.
2. Memperhatikan pasal 3 ayat (1) huruf q UU 1/70 tertulis : Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat K3 untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya
3. Menurut ketentuan PUIL 2000, listrik yang berbahaya adalah listrik yang memiliki tegangan lebih dari 25 volt di tempat lembab atau 50 volt di tempat yang normal.
4. Ruang lingkup obyek pengawasan system proteksi petir sesuai Permenaker No. Per. 02/Men/1989.
D. Potensi Bahaya Listrik
Kecelakaan akibat listrik dapat mengakibatkan :
1. Kecelakaan pada manusia
2. Kerusakan instalansi serta perlengkapannya
3. Kerugian
Pada dasarnya bahaya listrik yang menimpa manusia disebabkan oleh :
1. Bahaya sentuh langsung
Sentuh langsung adalah sentuh langsung pada bagian aktif perlengkapan atau instalansi listrik. Bahaya sentuh langsung dapat diatasi dengan cara:
a. Proteksi dengan isolasi bagian aktif
b. Proteksi dengan penghalang atau selungkup
c. Proteksi dengan rintangan
d. Proteksi dengan penempatan di luar jangkauan
e. Proteksi tambahan dengan Gawai Pengaman Arus Sisa (GPAS)
2. Bahaya sentuh tidak langsung
Sentuh tidak langsung adalah sentuh pada BKT perlengkapan atau instalansi listrik yang menjadi bertegangan akibat kegagalan isolasi.
BKT perlengkapan atau instalansi listrik adalah bagian konduktif yang tidak merupakan bagian dari sirkuit listriknya yang dalam pelayanan normal tidak bertegangan, tetapi dapat menjadi bertegangan. Pencegahan kegagalan isolasi :
• Perlengkapan listrik harus dirancang dan dibuat dengan baik
• Bagian aktif harus diisolasi dengan bahan yang tepat
• Instalansi listrik harus dipasang dengan baik
Proteksi dari sentuh tidak langsung (dalam kondisi gangguan) dapat dilakukan dengan cara :
a. Pemutusan suplai secara otomatis
b. Penggunaan perlengkapan kelas II atau dengan isolasi ekivalen
c. Proteksi dengan lokasi tidak konduktif.
d. Proteksi dengan ikatan penyama potensial local bebas bumi
e. Separasi listrik
E. Sistem Pengamanan Listrik
1. Prinsip pengamanan instalansi listrik
a. Pengamanan kejut listrik baik langsung maupun tidak langsung,
b. Pengamanan terhadap bahaya kebakaran
c. Pengamanan terhadap induksi medan magnet dan medan listrik
2. Macam system pengamanan instalansi listrik
a. Sistem isolasi pengaman terhadap bagian yang bertegangan sehingga tidak mungkin orang tersentuh dengan tidak sengaja.
b. Sistem isolasi lantai kerja dan dinding
c. Sistem pembumian pengaman (PP) atau sistem TT
d. Sistem hantaran pengaman
e. Sistem pembumian netral pengaman (PNP) atau (TN)
f. Pengaman terhadap bahaya kebakaran (efek termal)
g. Pengamanan efek busur listrik
F. Ketentuan Sistem Distribusi Listrik untuk Peralatan dan Ruangan Khusus
1. Distribusi suplai daya listrik untuk lift dan proteksi kebakaran
Lift dan motor pompa hidran dan springkler atau system pengaman lainnya harus dapat mendapat suplai listrik pada saat suplai power utama terganggu.
2. Distribusi suplai daya listrik di Rumah Sakit.
G. Bahaya Sambaran Petir
Petir adalah pelepasan muatan listrik dari awan kea wan atau dari awan ke bumi. Sasaran sambaran petir adalah objek yang paling tinggi. Objek yang tersambar petir akan merasakan adanya arus petir sebesar 5000 – 10.000 A dan panas mencapai 30.000 oC.
Bahaya yang terbesar bagi manusia dan binatang kebanyakan ditimbulkan oleh sambaran kilat kilat tidak langsung:
- kilat yang menyambar gedung atau pohon dapat mengambil jalan parallel melalui orang yang berdiri dekat dengan objek yang tersambar.
- Kuat medan listrik dari sambaran kilat yang dekat dengan seseorang dapat menginduksikan arus di dalam badannya yang dapat menyebabkan kematiannya
- Kilat yang sedang berhubungan dengan tanah dapat menimbulkan gradient potensial pada seluruh permukaan tanah di sekitarnya dengan arah melalui titik sambaran, kalau ada orang yang berdiri dengan kedua kaki yang terpisah, maka orang tersebut akan merasakan beda potensial yang dapat membahayakan.
H. Sistem Proteksi Bahaya Petir
1. Sistem proteksi eksternal: Proteksi terhadap sambaran langsung dengan cara memasang konduktor di bagian atas objek yang dilindungi disebut dengan instalansi penyalur petir.
2. Sistem proteksi internal: Sistem proteksi terhadap sambaran petir secara tidak langsung:
• Penempatan arrester pada saluran udara
• Penempatan arrester pada instalansi konsumen
I. Pengawasan Instalasi Listrik
Dokumen perencanaan instalasi listrik meliputi :
1. Peta lokasi
2. Gambar instalasi
• Lay out perlengkapan dan peralatan listrik
• Rangkaian peralatan dan pengendaliannya
3. Diagram garis tunggal
4. Gambar rinci
5. Perhitungan beban
6. Tabel bahan
7. Ukuran teknis
• Spesifikasi dan cara pasang
• Cara menguji
• Jadwal waktu
Test dan Commissioning: Pemeriksaan dan pengujian setelah pekerjaan pemasangan instalansi listrik selesai dilaksanakan, sebelum diserah terimakan kepada pemberi kerja.
Semua hasil pemeriksaan dan pengujian dicatat dan dianalisa, sehingga dapat disimpulkan memnuhi syarat atau tidak. Terutama hal-hal yang menyimpang harus disyaratkan dan dituangkan secara tertulis.
Pengendalian K3 Lift
• Ijin pemasangan lift
• Pemeriksaan dan pengujian lift

Tidak ada komentar: