SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) INSTALASI TENAGA LISTRIK
Guna tercapainya visi utama suatu instalasi tenaga listrik yaitu andal, aman dan akrab lingkungan yang harus dimiliki oleh suatu instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik serta terpenuhinya aspek standarisasi dalam instalasi ketenagalistrikan, maka dikeluarkanlah suatu peraturan kebijakan berupa regulasi-regulasi di bidang ketenagalistrikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan ini secara garis besar diwujudkan untuk memenuhi aspek-aspek keselamatan ketenagalistrikan, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi bagi pengelola maupun pemilik instalasi ketenagalistrikan, sehingga dapat diperoleh hasil akhir berupa instalasi tenaga listrik yang kompeten dan bersertifikat.
Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”
Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan terserbut dijelaskan juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi ini dimaksudkan untuk mengupayakan pengakuan laik operasi dari pemerintah yang terkait atas instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan yang andal, aman, akrab lingkungan dan bersertifikat.
Tata cara pelaksanaan dan penerbitan SERTIFIKAT LAIK OPERASI instalasi tenaga listrik ini dapat dilihat didalam Peraturan Menteri ESDM nomor 0045 Tahun 2005, Peraturan Menteri ESDM nomor 046 Tahun 2006, Tentang instalasi ketenagalistrikan dan Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 200-12/44/600.4/2003 Tentang tata cara penerbitan Sertifikat Laik Operasi intalasi tenaga listrik.
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Ketenagalistrikan
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 0045 Tahun 2005, Lampiran I secara garis besar meliputi:1. Review Dokumen
2. Review Desain
3. Evaluasi Hasil Uji
4. Pemeriksaan dan Pengujian
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 0045 Tahun 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar